Media Suara Palu, Palu- Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengapresiasi tindakan cepat dan tegas Bupati Morowali Utara dalam menindaklanjuti surat rekomendasi Gubernur Sulteng terkait penghentian aktivitas PT. Cipta Agro Sakti (CAS). Langkah ini dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum serta komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan dan tata kelola lahan yang berkelanjutan.
“Langkah Bupati Morut menindaklanjuti surat rekomendasi gubernur Sulteng terkait penghentian operasional PT. CAS sudah tepat. Tentu kita apresiasi,” ujar Muhammad Safri.
Sebelumnya, Gubernur Sulteng mengeluarkan surat rekomendasi bernomor: 500.17.4/305/Ro.HKm tertanggal 14 Juli 2025 tentang penghentian aktivitas PT. CAS. Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil investigasi Tim UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Toili Batubara dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng yang menemukan bahwa PT. CAS telah membuka lahan seluas ± 460 hektare dan menanam sawit ± 131 hektare di Desa Manyoe, Kecamatan Mamosalato, Morowali Utara sejak 2024 tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU), sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.
Melalui surat Bupati Morut tertanggal 21 Juli 2025, pemerintah daerah meminta kepada manajemen PT. CAS untuk tidak lagi melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Muhammad Safri menegaskan bahwa langkah ini harus menjadi momentum evaluasi kebijakan lebih luas.
“Jangan berhenti di kasus PT. CAS saja, tapi rekomendasi Gubernur Sulteng ini harus jadi momentum bagi Bupati Morut untuk mengevaluasi berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan selama ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mendorong agar seluruh kepala daerah di Sulteng mengedepankan kolaborasi lintas sektor dan meninggalkan ego sektoral.
“Hilangkan ego sektoral, mari kita bangun semangat optimisme melalui kolaborasi dan kerja sama. Dengan harapan dapat mempercepat pembangunan Morowali Utara dan Sulteng secara keseluruhan,” ujar Safri.
Langkah ini sekaligus menjadi contoh nyata sinergi antara pemerintah provinsi dan daerah dalam menegakkan hukum dan menjaga kepentingan masyarakat serta lingkungan hidup.
Komentar