Perempuan EB Ditetapkan Tersangka Bentrokan Mohoni

BERITA PALU, SULTENG129 Dilihat

Media Suara Palu, Morowali Utara – Setelah melakukan pengembangan dan pemeriksaan secara intensif, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus bentrokan antarwarga Desa Bimor Jaya dan Desa Keuno, yang terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, di Desa Mohoni, Kecamatan Petasia.

Tersangka tersebut adalah seorang perempuan berinisial EB (49), yang merupakan ibu dari dua tersangka sebelumnya, yakni Lk. A alias G dan Lk. YD alias L. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara lanjutan dan pendalaman pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan secara intensif, Jumat (25/7/2025).

“EB ditetapkan sebagai tersangka akibat keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap korban Lk. Y, di mana berdasarkan keterangan saksi, EB melempar batu ke arah korban sebanyak dua kali saat korban sedang dianiaya oleh tersangka Lk. YB alias L,” ungkap KBO Reskrim Polres Morowali Utara, Iptu Theodorus Liling Sugi, SH, Sabtu (26/7/2025).

Iptu Theo menambahkan bahwa keputusan penetapan EB sebagai tersangka didasarkan pada keyakinan dan kesimpulan penyidik setelah melakukan gelar perkara. Pemeriksaan intensif terhadap saksi, bukti, serta petunjuk lapangan mendukung kuat keterlibatan EB dalam kejadian tersebut.

Saat ini, EB telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mulai menjalani masa penahanan di Rutan Polres Morowali Utara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyerahkan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada pihak Kepolisian. Kami akan melaksanakan penyelidikan dan penyidikan sesuai SOP secara profesional, prosedural, transparan, dan humanis,” ujar Iptu Theo.

Polres Morowali Utara juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar dari pihak-pihak tertentu yang dapat memperkeruh suasana dan merusak tali persaudaraan yang telah terjaga dengan baik selama ini.

Terkait dugaan keterlibatan Lk. D, hingga saat ini penyidik belum menemukan bukti yang cukup. Namun, kasus ini masih terus dikembangkan untuk menemukan fakta secara terang benderang. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu,” tegas Iptu Theo.

Komentar