Media Suara Palu, Morowali Utara- Polres Morowali Utara terus melakukan pengembangan kasus bentrokan berdarah yang melibatkan oknum warga Desa Bimor Jaya dan Desa Keuno, yang terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 di Simpang Tiga Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur.
Hingga hari ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara telah menetapkan dan menahan 12 orang tersangka yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim AKP Arsyad Maaling, S.H., M.H. dalam keterangan resmi yang digelar di Aula Satreskrim, didampingi oleh KBO Reskrim Iptu Theo Liling Sugi, S.H., dan para penyidik, Selasa (29/7/2025).
“Tersangka yang telah kami amankan yakni NNL alias N (20), YD alias L (21), SDP alias S (24), YL alias A (19), MM alias M (24), AT alias A (40), FD (20), serta BYFB alias B (17) yang ditahan pada 21 Juli,” terang AKP Arsyad.
Selanjutnya, tiga tersangka lainnya yaitu M (17) ditahan pada 22 Juli, A alias G (27) ditahan pada 24 Juli, dan Pr. EB ditahan pada 26 Juli.
“Terakhir, satu pelaku di bawah umur yakni BK alias B (15) diantar oleh kakaknya ke kantor polisi pada malam hari 26 Juli dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juli setelah hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ia memukul korban Lk. L menggunakan batu,” tambahnya.
Namun, tiga tersangka di bawah umur yakni BK alias B, M, dan B tidak dilakukan penahanan dan masih ditempatkan di ruang pemeriksaan Satreskrim.
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga berhasil menemukan barang bukti sebilah parang/samurai sepanjang 67 cm yang digunakan untuk membacok korban Lk. Y pada bagian pundak kanan belakang. Parang tersebut ditemukan di antara puing-puing rumah milik tersangka L di Desa Mohoni yang sebelumnya dibakar massa.
“Pengakuan Lk. L selaras dengan keterangan korban Lk. Y dan tersangka YD alias L. Parang/samurai tersebut ditemukan oleh anggota yang dipimpin KBO Reskrim sekitar pukul 10.00 WITA di lokasi rumah terbakar milik Lk. L,” jelas AKP Arsyad.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1), subsider Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Polres Morowali Utara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan serta mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Komentar