Residivis Mengaku Anggota Polisi Ditangkap

BERITA PALU, SULTENG647 Dilihat

MEDIA SUARA PALU, Palu- Tanpa hak membawa, menggunakan, menguasai dan memiliki senjata tajam, senjata penusuk atau senjata penikam sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 Undang undang darurat no 12 tahun 1951. Undang undang tersebut akan disangkakan pada salah seorang berinisial MNI.

Awalnya, MNI memberhentikan pengendara motor Ishar dan Agus dan mengaku sebagai Anggota (Baca-Polisi). Korban Ishar dan Agus diminta mengeluarkan isi kantong. Namun anehnya, pelaku langsung memegang handphone milik korban.

Rasa curiga menyelimuti korban dan meminta pelaku menunjukkan Kartu Tanda Anggota. Saat itu, pukul 13.30, Untuk meyakinkan korban, pelaku mengajak korban menuju Polsek Palu Selatan di jalan Zebra tak jauh dari korban diberhentikan. Rabu 26/6/2024.

Belum sampai di Polsek, pelaku malah mencekik korban Ishar. Terjadi perlawanan Ishar ke pelaku MNI, korban menggunakan sikunya sambil teriak jambret. Suara teriakan didengar oleh anggota Polsek Palu Selatan yang sedang berjaga.

Saat itu juga, karena jarak kejadian hanya sekira 5 meter dari Polsek Palu Selatan, MNI ditangkap dengan senjata tajam berupa badik 27 cm bergagang kayu.

Sementara rekan pelaku F yang membonceng Agus, berhasil melarikan diri dan dinyatakan buronan.

Setelah dinterogasi, pelaku serta beberapa rekannya adalah residivis dengan berbagai lokasi jambret. Lokasi di jalan I Gusti Ngurah Rai merupakan aksi terbanyak diakui pelaku serta sekali di Towua.

Handphone adalah Barang berharga yang selalu diincar oleh Pelaku.

Dalam keterangan persnya Jumat 28/6/24, Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly, S.H,  mengatakan akan meningkatkan patroli untuk memberi rasa aman pada masyarakat.

“Melalui Babinkantibmas, kami selalu menghimbau warga untuk selalu berhati hati saat membawa barang berharga” Ujar Velly didampingi . Kasubsie Humas Polresta Palu, AIPTU POL. Kadek Aruna, dan Kanitreskrim Polsekta Palu. (Ucien/MSP)

 

Komentar