MEDIA SUARA PALU, Palu- Upah belum berpihak pada tenaga kerja. standar pengupahan belum layak. penilaian layak upah buruh masih didominasi oleh pengusaha.
Upah Minimun Regional (UMR) belum mencerminkan unsur upah layak
Hal ini terus berulang karena posisi serikat dalam sistem perhitungan oleh tripartit masih sangat lemah. keputusan final masih ditangan pemerintah.
Pemerintah masih selalu mendengarkan keluhan corporate ketimbang mendengarkan keluhan buruh.
Upah buruh menjadi perbincangan menarik di Swissbel Hotel, Kamis Pagi 15/8/24. dilaksanakan Komnas HAM Sulteng dengan tajuk Standar Norma Pengaturan tentang Hak Atas Pekerjaan yang Layak.
Diuraikan Anis Hidayah, Komisioner Komnas HAM RI, harusnya, sistem pengupahan layak, bisa didiskusikan ulang oleh Pemerintah, Pengusaha dan Buruh.
Demikian juga soal pengawasan, Anis mengutarakan soal jumlah pengawas sangat minim. apalagi pengawasan hak azasi ketenagakerjaan.
Sementara itu, Dedi Askari, Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah menyoroti kecelakaan kerja beberapa waktu lalu yang mengakibatkan pekerja meninggal dunia diperusahaan tambang di Morowali.
“Nyawa tenaga kerja seakan tak berarti” Tegas Dedi.
Dedi juga mencontohkan persoalan kesehatan pekerja galian C di sepanjang jalan Palu Donggala.
“Ratusan bahkan ribuan orang di areal tersebut mengidap penyakit ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) tidak diperhatikan oleh negara apalagi pengusaha. (Ucien/MSP)
Komentar