Kapolres Sigi Tegaskan Netralitas dan Profesionalisme Walpri di Pilkada 2024

SULTENG296 Dilihat

MEDIA SUARA PALU, Sigi- Dalam upaya menjaga integritas pengamanan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Sigi, Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. memberikan arahan tegas kepada 14 personel yang ditugaskan sebagai Pengawal Pribadi (Walpri) para kandidat dan pejabat terkait pemilihan.

Bertempat di Aula Torayaku Polres Sigi pada Senin (23/09/24), AKBP Reja menyampaikan instruksi khusus kepada para Walpri yang akan mengawal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi, serta Ketua KPU dan Bawaslu Sigi.

Didampingi Kabag Ops AKP Ahmad Bagus Harun, S.H., dan Kasat Intelkam Iptu Hendra, S.H., Kapolres menekankan urgensi menjaga netralitas Polri sesuai amanat Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002.

“Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis,” tegas AKBP Reja, mengutip Pasal 28 ayat (1) UU tersebut. Beliau juga mempertegas batasan tugas Walpri yang terbatas pada aspek pengamanan dan pengawalan, tanpa keterlibatan dalam urusan politik.

Merujuk pada arahan Kapolda Sulteng, AKBP Reja menegaskan, “Walpri hanya sebagai pengamanan dan pengawalan, tidak ada yang namanya politisasi. Polisi harus menjaga stabilitas keamanan, menegakkan demokrasi, dan tetap netral. Saya tidak ingin ada hal yang mencederai institusi kita.”

Inisiatif pengawalan ini merupakan bagian integral dari strategi Polres Sigi dalam memastikan profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi di kalangan personel yang terlibat dalam pengamanan Pilkada.

Langkah ini menegaskan komitmen Polres Sigi dalam mendukung terselenggaranya Pilkada yang aman, damai, dan demokratis di Kabupaten Sigi.

Komentar