Media Suara Palu, Palu- Unit Reskrim Polsek Mantikulore berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Perumahan Dosen Blok D 5 No. 2, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. 27/12/24
Kasus ini terungkap usai korban, seorang mahasiswa berinisial F.S. (17), melaporkan kehilangan barang berharganya pada Kamis, 26 Desember 2024.
Menurut laporan polisi dengan nomor LP-B/188/XII/RESTA PALU/SPKT II-B/SEKTOR MANTIKULORE, kejadian bermula saat korban menyimpan laptop merek Acer Aspire di ruang tengah kos tempatnya tinggal.
Korban kemudian masuk ke kamar untuk beristirahat. Saat terbangun sekitar pukul 03.00 WITA, ia mendapati laptop beserta tas dan charger sudah hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mantikulore langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan tiga saksi, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai seorang pria berinisial M.H.
Kapolsek Mantikulore, Iptu Siti Elminawati Hasibuan, menyatakan bahwa setelah pemeriksaan mendalam, pelaku M.H. telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka saat ini sudah kami tahan di Rutan Polsek Mantikulore. Barang bukti berupa laptop, tas, dan charger telah diamankan,” jelasnya.
Kapolsek juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang berharganya, terutama di lingkungan tempat tinggal.
Pihak Polsek Mantikulore terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
Korban dan saksi-saksi telah memberikan keterangan yang mendukung proses hukum lebih lanjut.
Malah, kata Kapolsek Mantikulore itu, korban meminta leptop yang di curi tapi pelaku meminta syarat utk berhubungan badan layaknya suami istri baru leptop di kembalikan.
“Korban diminta melayani hubungan badan, namun harapan pelaku tidak terwujud karena sudah di Proses Hukum saat ini,” ujar Iptu Siti Hasibuan.
Komentar