Seorang Pemuda Ditangkap Usai Curi 8 Karung Beras

Media Suara Palu, Parigi Moutong– Seorang pemuda berinisial AF (25) asal Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, diamankan oleh tim Resmob Sat Reskrim Polres Parigi Moutong pada Kamis (5/12/2024) setelah melakukan aksi pencurian 8 karung beras.

Tindakan pencurian ini terungkap setelah rekaman CCTV milik korban memperlihatkan aksi AF saat mengambil karung beras. Rekaman tersebut menjadi bukti kuat yang membawa kasus ini ke ranah hukum.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Parigi Moutong segera melakukan penyelidikan intensif. AF berhasil ditangkap di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, tanpa perlawanan.

Korban dilaporkan mengalami kerugian senilai Rp 5.000.000 akibat perbuatan pelaku. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Parigi Moutong dalam keterangannya menyatakan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan. “Selanjutnya, kami akan mendalami pengakuan tersangka dan mengembangkan kasus ini untuk menemukan kemungkinan tersangka lain dan barang bukti tambahan,” jelasnya.

AF akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUH Pidana Sub Pasal 362 KUH Pidana. Tindakan tegas ini diambil sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan hak korban.

Komentar