Media Suara Palu, Palu- Satresnarkoba Polresta Palu menggelar konferensi pers, Jumat (7/3) terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah Palu Selatan.
Dalam konferensi yang berlangsung di Mapolresta Palu, Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H. menjelaskan kronologi penangkapan seorang pria berinisial AW diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 13.50 WITA di sebuah penginapan di Jl. Kancil, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan. Tersangka diamankan di kamar nomor 02 dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,197 gram,” ungkap AKP Usman.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua bungkus plastik klip berisi sabu, satu plastik klip kosong, satu batang pireks kaca, dan satu unit handphone Samsung A05 warna hitam.
Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga untuk dijual kembali sekaligus dikonsumsi sendiri.
“Tersangka saat ini kami tahan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambah AKP Usman.
Komentar