Kaur Keuangan Peonea Jadi Tersangka

SULTENG189 Dilihat

Media Suara Palu, Morowali Utara– Kaur Keuangan Desa Peonea, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, berinisial R, resmi ditetapkan sebagai tersangka (TSK) oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (13/3/2025) setelah gelar perkara oleh penyidik. Dalam keterangan resminya, Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Arsyad Maaling, S.H., M.H., menyatakan bahwa tersangka R telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Morowali Utara sejak 12 Maret 2025 hingga 31 Maret 2025.

“ART alias R ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 dan 2024 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp648.692.101,” ungkap AKP Arsyad.

Tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3, dan pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman bagi tersangka berkisar antara 2 hingga 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp1 miliar.

Menurut penyelidikan, motif tersangka melakukan korupsi adalah karena tergiur investasi yang ternyata bodong serta untuk melunasi kreditnya di Bank Mandiri Poso.

Penyidik masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

Komentar