Polsek Marawola Ungkap Kasus Curanmor

SULTENG259 Dilihat

Media Suara Palu, Sigi – Polsek Marawola Polres Sigi pada Kamis (14/3/2025) berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Kapolsek Marawola, Iptu Muh. Rusman, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berdasarkan laporan korban, Dimas Zakiy Adya Putra, yang kehilangan sepeda motor Honda Sonic pada Jumat (28/2/2025).

Unit Opsnal Polsek Marawola yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Hamjadi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi terduga pelaku berinisial IR (34), warga Desa Rogo, Kecamatan Dolo Selatan.

Saat penangkapan, IR ditemukan di rumah seorang warga Desa Omu, Kecamatan Gumbasa.

Sepeda motor Honda Sonic milik korban juga ditemukan di lokasi dalam kondisi telah dimodifikasi, dengan plat nomor dan dop kepala motor dilepas.

Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan kini berada di Mako Polsek Marawola untuk proses hukum lebih lanjut.

Komentar