Polda Sulteng Sita 109 Ton Pupuk Diduga Ilegal di Palu

Media Suara Palu — Untuk mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyita 2.270 karung atau setara 109 ton pupuk yang diduga ilegal.

Penyitaan dilakukan setelah Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng menerima informasi masyarakat terkait peredaran pupuk ilegal di wilayah Kota Palu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Ditreskrimsus Polda Sulteng bersama pengawas pupuk dan pestisida dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulteng mendatangi salah satu gudang di Pantoloan, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.

“Di dalam gudang ditemukan 2.270 karung atau setara dengan 109 ton pupuk diduga ilegal,” ujar Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (17/7/2025).

Tersangka dalam kasus ini berinisial HAB (46), seorang wiraswasta asal Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Menurut AKBP Sugeng, tersangka diduga memperdagangkan pupuk berbagai merek tanpa izin edar, atau menggunakan izin edar yang kandungan produknya tidak sesuai ketentuan.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk dukungan Kepolisian terhadap program Asta Cita Presiden RI,” jelasnya.

Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P.21), dan pada Kamis (17/7/2025), tersangka HAB beserta barang bukti resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palu.

Tersangka dikenakan Pasal 122 UU No.22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Berkelanjutan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Ia juga dijerat Pasal 113 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Komentar