Dari Tatanga ke Tatura: Jejak Sabu yang Terendus Hukum

BERITA PALU, SULTENG68 Dilihat

Media Suara Palu, Palu- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Informasi awal kami terima pada Jumat, 18 Juli 2025, bahwa seorang pria di kawasan Anoa diduga kerap menggunakan dan mengedarkan sabu. Setelah kami lakukan penyelidikan selama beberapa hari, tim berhasil mengamankan pelaku pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WITA,” jelas AKP Usman.

Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Anoa 1 No. 34, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 paket narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 0,942 gram, satu plastik klip kosong, dan satu kotak kecil aluminium.

Menurut hasil interogasi, A mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang tak dikenal di wilayah Tatanga untuk dikonsumsi dan dijual kembali.

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan ke Mapolresta Palu. Kami telah lakukan tes urine dan pemeriksaan terhadap tersangka serta para saksi,” tambah AKP Usman.

Adapun barang bukti yang diamankan:

5 paket narkotika diduga jenis sabu (bruto 0,942 gram)

1 plastik klip kosong

1 kotak kecil aluminium

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba juga mengajak masyarakat Kota Palu untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap narkotika. “Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Laporkan jika ada dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” imbaunya.

Komentar